Kurniawan, Eldi (2023) TINJAUAN YURIDIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM TRANSAKSI ONLINE (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 33/Pid.B/2023/PN Cbi). Other thesis, Universitas PGRI Semarang.
Eldi Kurniawan 19710018.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
Abstract
Penegakan hukum pidana untuk memberantas tindak pidana penipuan sebagai
sesuatu yang menyimpang harus terus dilakukan. Tentu kita sepakat bahwa
perjudian merupakan ancaman yang nyata terhadap norma-norma sosial yang
dapat menimbulkan ketegangan individual maupun ketegangan-ketegangan sosial.
Tindak pidana penipuan merupakan ancaman riil atau potensial bagi
berlangsungnya ketertiban sosial. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk
mengetahui bagaimanakah penerapan ketentuan hukum pidana materil terhadap
Tindak Pidana Penipuan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor:
33/Pid.B/2023/PN Cbi). Serta untuk mengetahui apa saja yang menjadi faktor�faktor seseorang melakukan tindak pidana penipuan. Penenulis melakukan
penelitian dengan pendekatan Yuridis Normatif dengan spesifikasi penelitian
adalah Deskriptif Kualitatif serta melakukan studi kepustakaan dengan
mempelajari berbagai macam buku-buku, perundang-undangan yang berhubungan
dengan materi penulisan skripsi ini. Hasil yang didapat dalam penelitian ini
menunjukkan bahwa, penerapan hukum pidana materil terhadap Tindak Pidana
Penipuan, penerapan hukum sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
sebagai mana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Penerapan ketentuan pidana
terhadap tindak pidana penipuan dalam perkara putusan pengadilan negeri nomori
Nomor: 33/Pid.B/2023/PN Cbi.Batang didasarkan pada fakta-fakta hukum baik
melalui keterangan-keterangan saksi, keterangan terdakwa, maupun barang bukti.
Selain itu juga didasarkan pada pertimbangan yuridis, hal-hal yang dianggap
meringankan dan hal-hal yang memberatkan terdakwa, serta memperhatikan
undanng-undang yang berkaitan yang diperkuat dengan keyakinan hakim.
Ditemukan juga ada faktor yang menjadi penyebab mengapa seseorang
melakukan tindak pidana penipuan. Faktor-faktor ini meliputi: faktor ekonomi,
faktor situasional, faktor keimanan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,
faktor pendidikan, dan faktor lingkungan.
Kata kunci: Pelaku, Tinjauan Yuridis, Tindak Pidana, KUHP, Penipuan,
Transaksi Online.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Perpus Pusat Upgris |
Date Deposited: | 16 Jan 2024 03:56 |
Last Modified: | 16 Jan 2024 03:56 |
URI: | http://eprints3.upgris.ac.id/id/eprint/942 |