Maulana, Moh Wildan (2022) TINJAUAN YURIDIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (Putusan Nomor : Nomor 54/Pid.B/2021/PN Brebes Tentang Penadahan motor). Other thesis, Universitas PGRI Semarang.
Moh Wildan Maulana 18710014.pdf
Download (5MB)
Abstract
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menegaskan
bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Hukum pidana yang paling
sering terjadi di dalam masyarakat adalah tindak pidana terhadap harta
kekayaan (tindak pidana materiil), seperti pencurian, pemerasan,
penggelapan, penipuan, pengrusakan, dan penadahan.
Berdasarkan latar belakang di atas, adapun rumusan masalah dalam
tulisan ini, yaitu : Apakah putusan Hakim Pengadilan Negeri Brebes dalam
perkara putusan 54/Pid.B/2021/PN Brebes sudah sesuai dengan ketentuan
undang undang pasal 480 KUHP tentang penadahan motor ?, Bagaimana
pertimbangan Hukum Majelis Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Nomor
54/Pid.B/2021/PN Brebes?
Penelitian ini bertujuan. Untuk mengetahui Penerapan Hukum Pidana
Materiil terhadap Tindak Pidana Penadahan dalam perkara putusan
54/Pid.B/2021/PN Brebes dan untuk mengetahui Pertimbangan Hukum
Majelis Hakim dalam Menjatuhkan Putusan perkara putusan
54/Pid.B/2021/PN Brebes.
Adapun hasil penelitian ini yaitu 1) Penerapan hukum pidana materiil
terhadap tindak pidana penadahan dalam putusan nomor perkara putusan
nomor 54/Pid.B/2021/PN Brebes oleh Penuntut Umum pada dasarnya
cukup tepat. Pengunaan dakwaan tunggal dan Pasal 480 ke-1 KUHP dinilai
sudah tepat karena perbuatan terdakwa hanya merujuk kepada satu
perbuatan saja yaitu penadahan dan tindak pidana penadahan yang
dilakukan oleh terdakwa sesuai dengan rumusan Pasal 480 Ke-1 KUHP.
Namun, Penuntut Umum dalam perkara ini hanya memberikan tuntutan
selama 1 (satu) tahun penjara yang kurang memberikan efek jera bagi
pelaku.2) Pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan
nomor perkara putusan 54/Pid.B/2021/PN Brebes sudah tepat, karena
berdasarkan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan menunjukkan
bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan dan
mencocokisemua unsur dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP. Hanya saja, pidana
penjara yang dijatuhkan majelis hakim relatif lebih ringan daripada tuntutan
penuntut umum yang mana tuntutan penuntut umum juga dinilai ringan
untuk bisa memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana penadahan.
Kata kunci: Penadahan; Pelaku; Sanksi
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Perpus Pusat Upgris |
Date Deposited: | 21 Mar 2024 02:16 |
Last Modified: | 21 Mar 2024 02:16 |
URI: | http://eprints3.upgris.ac.id/id/eprint/2987 |