Santosa, Millenium Anjani (2022) TINJAUAN FILOSOFIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA INFORMAL SEBAGAI PERWUJUDAN HAK KONSTITUSI PEKERJA. Other thesis, Universitas PGRI Semarang.
MILLENIUM ANJANI SANTOSA 18710019.pdf
Download (1MB)
Abstract
Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat
Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera adil makmur
yang merata, baik materiil maupun spiritual, untuk itu dalam pelaksanaan
pembangunan nasional tenaga kerja memiliki peran yang sangat penting sebagai
pelaku dan tujuan pembangunan. Perlindungan terhadap tenaga kerja sector
informal sangat mendapat perhatian dalam hukum ketenagakerjaan.
Dalam penelitian ini rumasan masalahnya adalah 1.) Mengapa Pekerja
Informal perlu Mendapatkan Perlindungan Hukum?; 2.) Bagaimana Pelaksanaan
Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Informal di Indonesia?. Penulis
menggunakan Teori Perlindungan; Teori Negara Hukum; Keadilan Pancasila
Terkait Dengan Perlindungan Terhadap Pekerja Informal; Teori Hak Dan
Kewajiban; Teori Pekerja Informal, dan menggunakan metode Penelitian ini
menggunakan pendekatan yuridis empiris/sosiologis, dengan spesifikasi penelitian
deskriptif kualitatif, dan menggunakan sumber data primer dan sekunder, metode
pengumpulan data: study Pustaka, wawancara, observasi, studi dokumen, metode
analisis data yang digunakan mebnggunakan analisis data dari sugiyono:
pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan
verifikasi.
Hasil penelitian sebagain berikut: Pekerja informal perlu dilindungi di
Indonesia dilihat dari penjelasan pada sila ke II ixokumix V pada Pancasila selain
itu penjabaran mengenai hak asasi manusia yang juga dimiliki oleh pekerja
informal dituangkan dalam ketentuan Undang-Undang Dasar NRI 1945 terdapat
dalam Pasal 28, dan terdapat pada Pasal 11 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia . pelaksanaan perlindungan pekerja informal bergerak secara
mandiri dan tidak menganut aturan karena belum ada aturan yang mengatur.
Sebagai bagian akhir dari penelitian ini, penulis memberikan saran sebagai
berikut: Pemerintah diharapkan membuat peraturan yang mengatur mengenai
perlindungan ixokum terhadap pekerja informal, sehingga seluruh masyarakat
Indonesia mendapatkan hak yang sama sebagai masyarakat
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Perpus Pusat Upgris |
Date Deposited: | 15 Mar 2024 07:17 |
Last Modified: | 15 Mar 2024 07:17 |
URI: | http://eprints3.upgris.ac.id/id/eprint/2931 |