TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERJUDIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 13/Pid.B/2023/PN Btg)

Hutomo, Mohammad Sigit Dwi (2023) TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERJUDIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 13/Pid.B/2023/PN Btg). Other thesis, Universitas PGRI Semarang.

[thumbnail of Mohammad Sigit Dwi Hutomo 19710057.pdf] Text
Mohammad Sigit Dwi Hutomo 19710057.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Penegakan hukum pidana untuk memberantas perjudian sebagai sesuatu yang
menyimpang harus terus dilakukan. Tentu kita sepakat bahwa perjudian
merupakan ancaman yang nyata terhadap norma-norma sosial yang dapat
menimbulkan ketegangan individual maupun ketegangan-ketegangan sosial.
Perjudian merupakan ancaman riil atau potensial bagi berlangsungnya ketertiban
sosial. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui bagaimanakah
penerapan ketentuan hukum pidana materil terhadap Tindak Pidana Perjudian
(Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 13/Pid.B/2023/PN Batang).
Serta untuk mengetahui apa saja yang menjadi faktor-faktor seseorang melakukan
tindak pidana perjudian. Penenulis melakukan penelitian dengan pendekatan
Yuridis Normatif dengan spesifikasi penelitian adalah Deskriptif Kualitatif serta
melakukan studi kepustakaan dengan mempelajari berbagai macam buku-buku,
perundang-undangan yang berhubungan dengan materi penulisan skripsi ini. Hasil
yang didapat dalam penelitian ini menunjukkan bahwa, penerapan hukum pidana
materil terhadap Tindak Pidana Perjudian, penerapan hukum sudah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan sebagai mana diatur dalam Pasal 303 ayat (1)
KUHP. Penerapan ketentuan pidana terhadap tindak pidana perjudian dalam
perkara putusan pengadilan negeri nomor 13/Pid.B/2023.PN.Batang didasarkan
pada fakta-fakta hukum baik melalui keterangan-keterangan saksi, keterangan
terdakwa, maupun barang bukti. Selain itu juga didasarkan pada pertimbangan
yuridis, hal-hal yang dianggap meringankan dan hal-hal yang memberatkan
terdakwa, serta memperhatikan undanng-undang yang berkaitan yang diperkuat
dengan keyakinan hakim. Ditemukan juga ada faktor yang menjadi penyebab
mengapa seseorang melakukan tindak pidana perjudian. Faktor-faktor ini
meliputi: faktor ekonomi, faktor situasional, faktor keimanan ketaqwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa, faktor pendidikan, dan faktor lingkungan.
Kata kunci: Pelaku, Tinjauan Yuridis, Tindak Pidana, KUHP, Perjudian.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Perpus Pusat Upgris
Date Deposited: 22 Jan 2024 04:11
Last Modified: 22 Jan 2024 04:11
URI: http://eprints3.upgris.ac.id/id/eprint/1658

Actions (login required)

View Item
View Item