ANALISIS PENYELESAIAN PERJANJIAN KREDIT PADA MASA PANDEMI COVID-19 (Studi Kasus : Peraturan OJK No. 11 Tahun 2020)

LIFATUN, - (2021) ANALISIS PENYELESAIAN PERJANJIAN KREDIT PADA MASA PANDEMI COVID-19 (Studi Kasus : Peraturan OJK No. 11 Tahun 2020). Other thesis, Universitas PGRI Semarang.

[thumbnail of LIFATUN NPM. 17710040.pdf] Text
LIFATUN NPM. 17710040.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Otoritas Jasa Keuangan, dalam upaya membantu debitur yang kesulitan
dalam memenuhi prestasi dikarenakan Pandemi Covid-19 mengeluarkan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 untuk membantu
debitur yang kesulitan memenuhi kewajiban dalam penyelesaian perjanjian kredit.
Hal inilah yang menjadi rumusan masalah sekaligus tujuan penelitian yang dikaji
oleh penulis dalam penelitian yang berkaitan dengan apakah penyelesaian
perjanjian kredit pada masa Pandemi Covid-19 sudah sesuai dengan kebijakan
pemerintah. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis
normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu
deskriptif-analitis-kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam
penelitian ini yaitu : Observasi, studi pustaka dan studi dokumentasi. Metode
analisis data yang digunakan dalam penelitian ini ada empat, yaitu : 1)
Pengumpulan data, 2) Reduksi data, 3) Display data, dan 4) Penarikan simpulan.
Hasil penelitian yang diperoleh penulis dalam penelitian ini adalah bahwa
penyelesaian perjanjian kredit pada masa Pandemi Covid-19 tidak sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam KUHPerdata, dimana semua persyaratannya harus
terpenuhi dan pelaksanaannya harus sesuai dengan kesepakatan, akan tetapi
masalah ini dapat teratasi dengan adanya Peraturan OJK No. 11 Tahun 2020
tentang kebijakan stimulus mengenai pembayaran kredit dengan cara
restrukturisasi yaitu : 1) Penurunan suku bunga, 2) Perpanjangan jangka waktu, 3)
Pengurangan tunggakan pokok, 4) Pengurangan tunggakan bunga, 5) Penambahan
fasilitas kredit/pembiayaan, 6) Konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan
Modal Sementara. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah bahwa penyelesaian
perjanjian kredit pada masa Pandemi-Covid-19 tidak sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam KUHPerdata, dimana semua persyaratannya harus terpenuhi dan
pelaksanaannya harus sesuai dengan kesepakatan. Akan tetapi dalam penyelesaian
perjanjian kredit ini mengacu pada kebijakan pemerintah berdasarkan Peraturan
OJK No. 11 Tahun 2020 tentang kebijakan stimulus mengenai pembayaran kredit
dengan cara restrukturisasi, sehingga penyelesaian perjanjian kredit pada masa
Pandemi Covid-19 ini menurut kebijakan yang dikeluarkan pemerintah (Otoritas
Jasa Keuangan) sudah sesuai dengan nilai-nilai hukum. Saran yang disampaikan
oleh penulis dalam penelitian ini yaitu : 1) Bagi Pemerintah (OJK), hendaknya
kebijakan Pemerintah (OJK) dalam memberikan restrukturisasi tidak hanya
diterapakan pada masa Pandemi Covid-19 saja, akan tetapi diterapkan juga pada
situasi normal, sehingga tidak terjadi kredit macet. 2) Bagi Kreditur, hendaknya
kreditur memberikan toleransi kepada debitur ketika debitur tidak bisa
melaksanakan prestasinya dengan cara merestrukturisasi hutang. 3) Bagi Debitur,
hendaknya debitur melaksanakan prestasinya sesuai dengan perjanjian yang telah
dibuat, agar tidak terjadi kredit macet.
Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Pandemi Covid-19, Kebijakan Pemerintah.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Perpus Pusat Upgris
Date Deposited: 24 Oct 2024 03:33
Last Modified: 24 Oct 2024 03:33
URI: http://eprints3.upgris.ac.id/id/eprint/6544

Actions (login required)

View Item
View Item