TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENARIKAN PAKSA KENDARAAN BERMOTOR DALAM PERJANJIAN KREDIT (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU- XIX/2021)

Abdurrahim, Aswin (2024) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENARIKAN PAKSA KENDARAAN BERMOTOR DALAM PERJANJIAN KREDIT (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU- XIX/2021). Other thesis, Universitas PGRI Semarang.

[thumbnail of SKRIPSI _ASWIN_ABDURRAHIM_20710013-1_compressed - Aswin Abdurrahim.pdf] Text
SKRIPSI _ASWIN_ABDURRAHIM_20710013-1_compressed - Aswin Abdurrahim.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (7MB)

Abstract

Penarikan paksa kendaraan bermotor sesuai dengan perjanjian kredit
sanksi hukum kepada debt collector yang melanggar kode etik dalam penarikan
paksa menggunakan kekerasan sudah sesuai dengan prinsip hukum. Pendekatan
penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian
pada hukum kepustakaan dengan cara meneliti bahan pustaka (data sekunder).
Objek pada penelitian ini dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif. Metode
penelitian mengacu terhadap norma hukum dalam peraturan perundang-undangan
dan putusan pengadilan serta kajian pustaka (literatur) guna menjawab
permasalahan yang sedang diteliti. Spesifikasi penenlitian ini bersifat deskriptif
kualitatif dengan menjelaskan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Kesimpulan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-
XIX/2021 Debt Collector yang melakukan penarikan paksa dengan menggunakan
kekerasan belum sesuai dengan prinsip hukum, karena pihak kreditur tidak bisa
semena-mena melakukan penarikan paksa. Penarikan kendaraan oleh Lembaga
keuangan atau pembiayaan (leasing) selaku kreditur yang telah melaksanakan
perjanjian kredit dengan pihak debitur hendaknya melakukan komunikasi terlebih
dahulu kepada pihak debitur bahwa debitur telah melakukan wanprestasi atau
cidera janji terhadap perjanjian kredit.
Saran yang diberikan kepada kreditur (leasing), harus tata cara atau etika
dalam proses pengeksekusian kendaraan bermotor dan berkomunikasi terlebih
dahulu kepada debitur bahwa debitur melakukan cidera janji selanjutnya kreditur
memberikan surat peringatan terlebih dahulu jika terjadi cidera janji sebelum
dilakukannya penarikan paksa. Selain itu, adapun saran bagi debitur harus
mengetahui peraturan dan tata cara dalam pengkreditan kendaraan.
Kata Kunci: Penarikan Paksa, Perjanjian Kredit, Sanksi Hukum, Kendaraan
Bermotor

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Perpus Pusat Upgris
Date Deposited: 01 Oct 2024 02:54
Last Modified: 01 Oct 2024 02:54
URI: http://eprints3.upgris.ac.id/id/eprint/5017

Actions (login required)

View Item
View Item