PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DOKTER DALAM TINDAKAN MEDIS YANG DILAKUKAN TANPA INFORMED CONSENT (Studi Kasus Putusan Nomor: 90/Pid.B/2011/PN.MDO)

AGUS, ANTONIUS SARWONO SANDI (2023) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DOKTER DALAM TINDAKAN MEDIS YANG DILAKUKAN TANPA INFORMED CONSENT (Studi Kasus Putusan Nomor: 90/Pid.B/2011/PN.MDO). Other thesis, Universitas PGRI Semarang.

[thumbnail of ANTONIUS SARWONO SANDI AGUS 19716003.pdf] Text
ANTONIUS SARWONO SANDI AGUS 19716003.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Dokter merupakan profesi yang sangat mulia. Dokter menjadi tempat
pasien untuk berharap atas kesembuhan penyakitnya. Untuk kesembuhan pasien
tersebut, dokter akan terus berupaya agar kondisi pasien lebih baik dan sembuh
dari penyakitnya. Upaya penyembuhan tersebut dilakukan dengan melakukan
tindakan medis. Untuk melakukan tindakan medis ini, maka dokter harus men-
dapatkan persetujuan tindakan medik atau informed consent dari pasien dan/atau
keluarganya. Kedudukan informed consent ini sangat penting, terutama jika terjadi
hal yang tidak diinginkan setelah dilakukannya tindakan medis oleh dokter.
Adapun tujuan penelitian ini, adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan
mengenai pertanggungjawaban pidana dokter dalam tindakan medis yang
dilakukan tanpa informed consent, serta yntuk mengetahui dan menganalisis
mengenai akibat hukum bagi dokter dalam tindakan medis yang dilakukan tanpa
informed consent. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis norma-
tif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data dalam penelitian ini
adalah data sekunder, yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian di-
analisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah: (1) pertanggungjawaban
pidana dokter dalam tindakan medis yang dilakukan tanpa informed consent
termasuk dalam kelalaian atau kecerobohan yang menimbulkan akibat hukum
bagi dokter, terutama bagi tindakan medik yang mempunyai risiko tinggi. Ke-
tiadaan informed consent juga dapat menyebabkan tindakan malpraktik dokter,
khususnya bila terjadi kerugian atau intervensi terhadap tubuh pasiennya. Apabila
akibat dari tindakan medik oleh dokter, pasien lebih parah penyakitnya sampai
akibat tertentu yang memenuhi kriteria hukum pidana, seperti kematian atau luka
(Pasal 359 jo. Pasal 360 KUHP) mana bisa timbul pertanggungjawaban pidana,
yang wujudnya bukan sekadar penggantian kerugian (perdata) saja, akan tetapi
boleh jadi pemidanaan. Pada umumnya, dalam hukum pidana melakukan pem-
bedahan tanpa disertai informed consent dimasukkan pada penganiayaan. Sifat
melawan hukumnya terletak pada tanpa informed consent, sehingga jika ada
informed consent, maka pembedahan sebagai penganiayaan kehilangan sifat me-
lawan hukum. Informed consent merupakan dasar peniadaan pidana yang
merupakan alasan pembenar; (2) akibat hukum bagi dokter dalam tindakan medis
yang dilakukan tanpa informed consent timbul karena adanya hubungan hukum di
mana di dalam hubungan hukum ada hak dan kewajiban antara dokter dan pasien
dalam transaksi terapeutik. Ketiadaan informed consent sebelum dilakukannya
tindakan medis menimbulkan akibat hukum yang berupa sanksi pidana. Secara
umum, akibat hukum berupa sanksi dalam hukum pidana pada pelanggaran
informed consent, yakni dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan KUHP berupa
pidana penjara dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 berupa pidana denda.
Kata Kunci: Dokter, Informed Consent, Pertanggungjawaban, Pidana, Tindakan Medis

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Perpus Pusat Upgris
Date Deposited: 16 Jan 2024 04:10
Last Modified: 16 Jan 2024 04:10
URI: http://eprints3.upgris.ac.id/id/eprint/956

Actions (login required)

View Item
View Item